POLRES SANGGAU menggelar press release kasus pembunuhan sopir dump truk


POLRES SANGGAU menggelar press release kasus pembunuhan sopir dump truk.mediabhayangkaranasional.com

SANGGAU-,KALBAR bhayangkara nasional com.
Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial B (32) terhadap korbannya Y Jior (32) warga Kecamatan Kembayan yang tewas dihabisi tersangka B, di Jalan Inti 5 PTPN Nusantara 13 Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Tersangka menghabisi korbannya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka, Tutur Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat press release pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (6.12.2023) pagi.
AKBP Suparno menerangkan secara detail modus pelaku membunuhan korban dengan cara mengelabui korbannya terlebih dahulu, setelah itu tersangka merampas uang yang dibawa korban dari hasil penjualan buah kelapa sawit.
Motifnya ,uang tersebut akan digunakan buat membayar hutang tersangka sebesar RP 700.000 juta ke salah satu koperasi yang ada di Kota Sanggau, tutur Kapolres.
Pelaku menghabisi korbannya ,dan membawah kabur uang korban korban ,yang disimpan di Dasbor mobil dump truck yang dibawa korban dan ditumpangi oleh Tersangka B.
Setelah menghabisi korbannya pelaku berhasil membawa uang tunai milik korbannya sebesar Rp14,1 juta dan meninggalkan korbannya begitu saja papar Kapolres.
Diwaktu yang sama Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan kronologis penangkapan tersangka B, bermula dari informasi warga yang melihat sepeda motor jenis matic warna merah , yang terparkir di dekat simpang pabrik kelapa sawit TBS di Dusun Merakai,selama 2 hari
Usai diselidiki motor matic itu kepunyaan seorang pengusaha bengkel yang di pinjam salah seorang karyawan di bengkel tersebut, dan diketahui sepeda motor matic itu dipinjam oleh tersangka B.
Saat berada di bengkel tempatnya bekerja tersangka B melihat korban melintas membawa buah kelapa sawit menggunakan dump truck, dari situ timbul rencana tersangka untuk mengambil uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban, selanjutnya tersangka menyusul korban menggunakan sepedah motor metik tersebut dan memarkirkan sepedah motor tersebut di simpang pabrik TBS, terang AKP Indrawan.
AKP Indrawan mengatakan, tersangka B lantas menghampiri korban yang pada saat itu sedang singgah makan mie rebus di sebuah warung, dan meminta korban untuk mebantu
Tersangka B lantas meminta bantu kepada korban untuk menarik mobil yang sedang mogok di salah satu tempat yang sudah direncanakan tersangka B. setelah korban mau membantu, tersangka pun naik ke mobil dump truk dan bersama sama menuju TKP yang dimaksud, setelah sampai di TKP korban merasa curiga dan mendekati tersangka ..sementara tersangka B lantas menusuk pergelangan korban ,dan korban berusaha melawan namun tertusuk lagi di dada ,mulut dan kepala , berulang kali, korban sempat lari dengan luka tusukan di tubuhnya, pelaku tidak dapat mengejarnya,dan 2 kali jatuh tersandung batu.Kemudian
Tersangka B selanjutnya mengambil uang yang disimpan korban di dasbor mobil dump truk dan kabur membawa uang korban.
Tersangka B berhasil di amankan di rumah kontraknya di Jalan Juanda Gang Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (3/12/2023) Pagi, polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,8 juta rupiah paparnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 304 KUHP 338 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara paparnya keawak media .(hari Yanto)

Berita Terkait

Top