POLRES SANGAU KAL BAR GELAR PERKARA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN


Sanggau Kalbar | mediabhayangkaranasional.com

SANGGAU -KALBAR BHAYANGKARA NASIONA.COM .
Waka polres Sanggau Kompol Novrial ALBERTI KOMBO. di dampingi ,AKP Indrawan Wira Saputra mengelar press Realse dengan perkara PPMI ,(perlindungan pekerja migran Indonesia)dan menghadirkan dua tersangka dengan insial H. 40 tahun dan RF 35 TAHUN di ruang PPKO POLRES Selasa (1/8)sore .
Menurut Waka polres Sanggau saat memimpin gelar perkara ,kedua tersangka H dan RF di jerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI no18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia .
Dengan ancaman hukuman bagi kedua tersangka H dan RF yaitu pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.

Waka polres Sanggau Kompol NOVRIAL ALBERTI KOMBO. di dampingi ,AKP Indrawan Wira Saputra.

Kronologis penangkapan terhadap dua tersangka menurut Kompol kambo terjadi hari Minggu tanggal 23-juli-2023 sekitar pukul 04.30 wib,di jalan raya kembayan depan SPBU.
dusun tapang raya desa tanap kecamatan kembayan .dimana saat itu Kapolsek iptu junaifi dengan anggotanya melakukan razia didepan Polsek kembayan ,kemudian melintas sebuah kendaraan empat roda merek Toyota Avanza hitam dengan nomer polisi KB.1620 MK,berjalan menuju arah Entikong tiba-tiba berbalik arah tutur Waka polres Sambo ,merasa curiga kemudian Kapolsek beserta anggotanya melakukan pengejaran dan tepat di depan SPBU dusun tapang desa tanap mobil dapat dihentikan dan ditemukan penumpang berjumlah 6 orang penumpang dan CPMI yang hendak masuk negara malasia dan tersangka RF bertindak selaku sopir tuturnya,
Sementara Kasus kasad Reskrim AKP INDRAWAN WORA SAPUTRA menuturkan modus yang dipakai pelaku memfasilitasi keberangkatan Cpmi ke malasia ,saat diperiksa beberapa penumpang yang berada dalam mobil tersebut ,mengantongi dukumen pasport ,dan intrograsi mengaku akan kemalasia untuk dipekerjakan disebuah perusahaan tutur AKP INDRAWAN .
dimana sepanjang Agustus 2023 polres Sanggau telah menangani kasus sebanyak 12 kasus yang terdiri dari 2 kasus sudah masuk tahap 2 dan sisanya 9 kasus masih dalam proses penyelidikan paparnya.

(HARI YANTO.SE)

Berita Terkait

Top