APARAT PENEGAK HUKUM DIHARAP MENGUSUT PENYALURAN PUPUK SUBSIDI Di DKPTPHP Kabupaten Sanggau
APARAT PENEGAK HUKUM DIHARAP MENGUSUT PENYALURAN PUPUK SUBSIDI Di DKPTPHP Kabupaten Sanggau
DKPTPHP KABUPATEN SANGGAU DINILAI TIDAK TRANSPARAN Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi
SANGAU -KALBAR BHAYANGKARA NASIONAL COM.
Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan , Holtikultura ,Perikanan ( DKPTPHP ) Kabupaten Sanggau dinilai tidak, transparan mengenai penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dengan jumlah 9.641,54 ton .
Meliputi Pupuk Urea 4.975,90 ton dan Pupuk NPK 4.665,64 ton,dimana, Yusmayani sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, saat diminta keterangan di ruang kerjanya Kamis 14/12 mengatakan mengenai jumlah pupuk subsidi yang di terima sebanyak 9.641,54 Ton.
Yang terlelisasi sampai saat ini 7.637 ,78 Ton, pupuk urea 3.883 ,53 Ton, NPK 3.754 ,25 Ton.
Selain itu Ema sapaan akrabnya mengatakan penyaluran pupuk subsidi di distribusikan melalui 4 perusahaan ( distributor ) untuk Kabupaten Sanggau.
Mengenai petani penerima berdasarkan Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok ( RDKK ).
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi, menyikapi penyaluran pupuk subsidi di Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan , Holtikultura, Dan Perikanan ( DKPTPHP ) Kabupaten Sanggau mempertanyakan mengenai ke 4 Distributor Pupuk Subsidi yang melakukan penyaluran pupuk subsidi ke petani, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban .Tidak ada transparansi dari dinas terkait semestinya di buka dan disebutkan saja ke 4 perusahaan Distributor yang bertanggung jawab untuk menyalurannya .
Selain itu Wawan mengatakan pihaknya meminta adanya keterbukaan dari instansi terkait ,biar masyarakat petani Kabupaten Sanggau, mengetahui adanya pupuk subsidi yang merupakan bantuan pemerintah dimana selama ini sangat diharapkannya,keterbukaan dalam penyaluran bantuan kepublik agar mayrakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat bantuan pupuk petani yang membutuhkan pupuk tersebut.
Sementara Wawan mengutarakan dengan pihak Kepala Dinasnya ,menyuruh langsung untuk Koordinasi dengan Kepala Bidang ,akan tetapi Kepala Bidang menjawab masih tanya atasan , Seperti saling melempar ,dan dengan tidak ada nya transparansi mengenai penyaluran pupuk subsidi tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan yang patut diduga kuat dilakukan oleh oknum Dinas atau pun Distributor karena tidak diketahui petani penerima pupuk subsidi tersebut.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan penyelidikan terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sanggau.paparnya .(JARI YANTO SE)