MADILOG SUMUT MENGGELAR UNJUK RASA DI MA RI
Sumut .DPP Mahasiswa Berdialektika Dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mendesak pengusutan serius terhadap dugaan perambahan, penguasaan, dan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Langkimat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan MADILOG SUMUT kepada Kejagung RI dengan Nomor: 323/MADILOG/VIII/2026. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor B-6356/L.2.5/Fo.2/06/2026 telah meneruskan laporan terkait kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Ketua Umum DPP MADILOG SUMUT, Habibi Martua Hasibuan, menegaskan bahwa aksi Jilid II digelar untuk mendesak Kejagung RI memberikan perhatian khusus dan tidak hanya memeriksa persoalan tersebut dari balik meja.
“Kami meminta Kejagung RI turun langsung ke Langkimat. Lihat faktanya, periksa kawasannya, verifikasi legalitasnya, dan telusuri siapa yang memperoleh manfaat. Jangan biarkan persoalan yang menyangkut kawasan hutan negara berhenti menjadi tumpukan berkas,”tegas Habibi.
MADILOG SUMUT juga meminta Kejagung RI memeriksa secara objektif pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa Langkimat, Humala Pontas Harahap, serta menelusuri dugaan pungutan Rp5–10 juta per orang dan dugaan transaksi lebih dari Rp2 miliar yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut MADILOG SUMUT, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti. Jika ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi tanpa bukti. Kami meminta negara hadir untuk membuktikan kebenaran. Jika benar, usut sampai tuntas. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka,” ujar Habibi.
MADILOG SUMUT menyatakan siap mendampingi tim Kejagung RI apabila turun langsung ke Langkimat dan menyerahkan informasi maupun bukti awal yang dimiliki.
Reporter Wahyu p Siregar Sumut








