Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Amankan Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Mesuji


Mesuji – Unit PPA Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang Pelaku pencabulan anak di bawah umur dan 1 Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dwi Karta Mustika Kecamatan Mesuji Timur serta Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji berhasil di amankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mesuji.

Adapun identitas tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial AS (26) Warga Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah sedangkan pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial DS (19) Warga Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., membenarkan terkait hal tersebut.

“Anggota kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus, yaitu pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur, kedua nya di amankan tanpa perlawanan,” ujarnya. Selasa (27/10/26)

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 182 / X / 2026 / SPK T / Res Mesuji / Polda Lampung, tanggal 22 Oktober 2026 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 212 / IX / 2025 / SPKT / Res Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 27 Oktober 2026

Lebih lanjut terang IPTU Adi, adapun kronologis kejadian tindak pidana pencabulan bermula saat keluarga korban datang ke acara nikahan keluarga korban Pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2026 yang berlokasi di Desa Dwi karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Keesokan harinya setelah selesai acara pernikahan, sekira Pukul 02.00 Wib, korban sedang tertidur beramai-ramai di ruang tamu rumah saudara korban, tiba tiba korban dikejutkan dengan adanya tangan menyentuh kemaluan korban, kemudian korban membuka mata dan melihat AS duduk di bawah sebelah kiri badan korban sambil membuka celana dalam korban menggunakan tangan kiri dan memasukkan tangan sebelah kanan nya kedalam kemaluan korban.

Lalu pada saat korban tersadar korban langsung menendang kaki pelaku dan pelaku menarik tangannya dari kemaluan korban, pelaku pun memberi isyarat kepada korban agar tetap diam sambil meninggalkan korban, setelah itu korban langsung membangunkan ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut keluarga korban mendatangi Polres Mesuji untuk membuat laporan. Imbuh Kasat Reskrim

Kemudian kronologis kasus yang kedua Persetubuhan anak di bawah umur bermula pada Bulan Agustus 2025 lalu sekira Pukul 00.30 Wib, pada saat ayah korban sedang tidur dirumah, tiba-tiba di bangunkan oleh kakak korban, kemudian ia mengatakan bahwasannya korban tidak ada di kamar.

Lalu kakak korban mengatakan bahwa ia mendapatkan telpon dari kawannya bahwa melihat korban keluar malem di bonceng menggunakan motor oleh pelaku, ayah korban pun langsung mencari korban ke arah desa Gedung Boga, namun tidak ketemu dan Hp miliknya tidak aktif.

Saat sedang mencari ayah korban di telepon oleh istrinya bahwa putrinya sudah pulang ke rumah, sesampainya di rumah ayah korban langsung menanyakan ke korban, dari mana keluar terlalu larut malam korban mengatakan keluar bersama pelaku dan menceritakan bahwa dia telah di setubuhi di rumah kosong milik orang tua pelaku yang berada di Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Berselang kurang lebin 1 (satu) bulan dari kejadian tersebut yaitu pada Hari Sabtu Tanggal 27 September 2025 ayah korban mendapatkan informasi bahwa video mesum putrinya dengan pelaku beredar. Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mesuji. Terang IPTU Adi

Mendapatkan laporan, lalu anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku, atas kerja keras dan kedisiplinan anggota akhirnya kedua pelaku dapat di amankan, untuk pelaku tindak pidana pencabulan, pelaku diamankan saat sedang bekerja di PT. Gula Putih Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah pada Hari Jumat 23 Oktober 2023, sedangkan pelaku persetubuhan di amankan saat berada di rumahnya di Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang pada Hari Sabtu 24 Oktober 2026.

Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku pencabulan akan di jerat dengan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

Sedangkan pelaku persetubuhan akan di jerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkasnya. (Rj)

Berita Terkait

Top