Propam Polres Inhu & Polda Riau diminta tindak Oknum polisi yang Melamggar Hukum oknum Babinkantibmas Peranap bisnis kayu

Riau Mediabhayangkaranasional.com | Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau diminta tindak Oknum polisi Babinkantibmas Peranap bisnis kayu
Bhayangkara. Inhu Riau – Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau diminta untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi Babinkantibmas atas nama Rumapea dari satuan Polsek peranap Kec. Peranap Kab. Inhu ( Indra Giri Hulu) Riau yang sampai saat ini kita ketahui bersama bahwa oknum polisi tersebut mengaku memiliki bisnis usaha jual kayu, 11/1/2025.
Sudah jelas dalam Aturan tentang larangan dan ketentuan bagi anggota polisi yang ingin berbisnis diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017.
Pasal 2 ayat (1) Perkap Nomor 9 Tahun 2017 menyatakan bahwa anggota polisi boleh memiliki atau menjalankan usaha, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu:
Tidak boleh bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain
Tidak boleh menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kewenangannya
Tidak boleh menjadi perantara di lingkungan Polri
Tidak boleh menjalankan usaha yang bisa merugikan negara
Tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya
Selain itu, Tim Penilai Usaha juga dibentuk untuk meneliti dan mengecek usaha yang dijalankan anggota Polri.
Ketika awak media konfirmasi melalui WhatsApp. 0827571 XXXX, Oknum polisi Babinkantibmas, Rumapea, menjawab singkat dengan nada yang tidak mengindahkan terhadap awak media dengan mengucapkan, Kenapa rupanya, itu punya ku , Terserah kau la , sebut nya.
Dengan pengakuan tersebut bahkan dengan bukti yang jelas diduga oknum polisi Babinkantibmas Rumapea sudah melanggar aturan hukum yang ada, dan bahkan diduga sudah mencoreng nama baik satuan Kepolisian yang selama ini telah dipercaya kedekatan terhadap pelindung masyarakat. Diminta ketegasan Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi tersebut tulis awak media.
Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau diminta tindak Oknum polisi Babinkantibmas Peranap bisnis kayu
Bhayangkara. Inhu Riau – Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau diminta untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi Babinkantibmas atas nama Rumapea dari satuan Polsek peranap Kec. Peranap Kab. Inhu ( Indra Giri Hulu) Riau yang sampai saat ini kita ketahui bersama bahwa oknum polisi tersebut mengaku memiliki bisnis usaha jual kayu, 11/1/2025.
Sudah jelas dalam Aturan tentang larangan dan ketentuan bagi anggota polisi yang ingin berbisnis diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017.
Pasal 2 ayat (1) Perkap Nomor 9 Tahun 2017 menyatakan bahwa anggota polisi boleh memiliki atau menjalankan usaha, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu:
Tidak boleh bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain
Tidak boleh menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kewenangannya
Tidak boleh menjadi perantara di lingkungan Polri
Tidak boleh menjalankan usaha yang bisa merugikan negara
Tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya
Selain itu, Tim Penilai Usaha juga dibentuk untuk meneliti dan mengecek usaha yang dijalankan anggota Polri.
Ketika awak media konfirmasi melalui WhatsApp. 0827571 XXXX, Oknum polisi Babinkantibmas, Rumapea, menjawab singkat dengan nada yang tidak mengindahkan terhadap awak media dengan mengucapkan, Kenapa rupanya, itu punya ku , Terserah kau la , sebut nya.
Dengan pengakuan tersebut bahkan dengan bukti yang jelas diduga oknum polisi Babinkantibmas Rumapea sudah melanggar aturan hukum yang ada, dan bahkan diduga sudah mencoreng nama baik satuan Kepolisian yang selama ini telah dipercaya kedekatan terhadap pelindung masyarakat. Diminta ketegasan Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi tersebut tulis awak media.
Bhayangkara. Inhu Riau – Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau diminta untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi Babinkantibmas atas nama Rumapea dari satuan Polsek peranap Kec. Peranap Kab. Inhu ( Indra Giri Hulu) Riau yang sampai saat ini kita ketahui bersama bahwa oknum polisi tersebut mengaku memiliki bisnis usaha jual kayu, 11/1/2025.
Sudah jelas dalam Aturan tentang larangan dan ketentuan bagi anggota polisi yang ingin berbisnis diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017.
Pasal 2 ayat (1) Perkap Nomor 9 Tahun 2017 menyatakan bahwa anggota polisi boleh memiliki atau menjalankan usaha, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu:
Tidak boleh bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain
Tidak boleh menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kewenangannya
Tidak boleh menjadi perantara di lingkungan Polri
Tidak boleh menjalankan usaha yang bisa merugikan negara
Tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya
Selain itu, Tim Penilai Usaha juga dibentuk untuk meneliti dan mengecek usaha yang dijalankan anggota Polri.
Ketika awak media konfirmasi melalui WhatsApp. 0827571 XXXX, Oknum polisi Babinkantibmas, Rumapea, menjawab singkat dengan nada yang tidak mengindahkan terhadap awak media dengan mengucapkan, Kenapa rupanya, itu punya ku , Terserah kau la , sebut nya.
Dengan pengakuan tersebut bahkan dengan bukti yang jelas diduga oknum polisi Babinkantibmas Rumapea sudah melanggar aturan hukum yang ada, dan bahkan diduga sudah mencoreng nama baik satuan Kepolisian yang selama ini telah dipercaya kedekatan terhadap pelindung masyarakat. Diminta ketegasan Kadiv propam polres Inhu & Polda Riau segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum polisi tersebut tulis awak media.
(Biro Riau: Khoirul)