PLN DENDA 1 JUTA ,NENEK BERUSIA 65 TAHUN DI LABURA SUMUT


Mediabhayangkaranasioanal.Com LABORA |

Pelanggan pengguna arus listrik S Tampubolon seorang janda (65) alamat Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah pelanggan PLN, dengan ID Pelanggan: 125140153796, atas nama : AP/AI/B2/No.13B yang selama ini saya bayar selama 20 tahun yang silam.

Baru baru ini datang seorang petugas PLN ULP Rayon Aek Kota Batu mengatakan bahwa nomor ID Pelanggan kami bukan atas nama saya dan bukan alamat saya meteran yang saya pergunakan selama 20 tahun ini, dan herannya selama ini tidak ada masalah dengan status meteran kami kok baru ini katanya meteran yang kami pakai selama ini bukan atas nama saya sementara dulu pengajuan nya atas nama saya terang ibu Tampubolon.

Mendengar informasi itu langsung saya telepon anak saya yang kebetulan kepala Dusun Stasiun ini Idaon Tua Manullang. Melihat ketakutannya orang tua Idaon M yang kebetulan sebelum menjabat Kadus sempat dia sebagai profesi wartawan di media Aspri. Idaon lalu komunikasi ke beberapa awak media memaparkan nasib orang tuanya.

Pegawai PLN ULP Rayon Aek Kota Batu Windi Bidang transaksi energi Rabu, 5 April 2023 saat dimintai keterangan, berdasarkan Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor, 304 k20/DJL-3/2016 tentang pengesahan peraturan listrik PT PLN nomor 088.2.P/Dir/2023 Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) Bab 7 pasal 13 poin 2. Pelanggan yang tidak sesuai antara indentitas pelanggan kode kedudukan akibat APP tanpa ijin PLN maka dikenakan denda Rp 1.323.000. Dan apabila pelanggan mau memasang baru kwh meteran dikenakan biaya sebesar Rp. 1.150.000 plus biaya lainya.

Windi menegaskan dengan nada lantang tidak mau tau personal mereka yang 20 tahun yang lalu sama siapa mereka urus yang jelas pakta sekarang yang kita lihat maka dikenakan denda dan bila mau ngurus meteran baru harus bayar lagi sesuai dengan aturan dan bila tidak bayar dendanya sudah kita surati sampai tiga kali maka pihak PLN memutus jaringan listrik mereka, memang kita sudah layangkan surat teguran BA (P2TL) Instalasi/sambungan listrik l no, 18B/P2TL-18/BANP/12514/2023 Sabtu tgl 18 Maret 2023.

Tempat terpisah Ketua Koordinator investigasi wilayah Sumut LSM Obor Monitor Citra Independen (OMCI) Syamsudin Sianturi Amd, Sip minta pihak PLN mengkaji ulang tentang dasar hukum aturan yang diterapkan kepada ibu S Tampubolon, berdasarkan permohonan pemasangan instalasi listrik Ny Tampubolon pada 20 tahun yang silam dan tidak ada masalah selama ini, kok baru baru ini ada di temukan kejanggalan ketidak sesuaian kode, nama dan alamat meteran dengan pengguna selama 20 tahun.

Syamsudin juga menambahkan, oke kita mengikuti aturan keputusan Dirjen tersebut yang di undangkan pada tahun 2016 yang lalu, setelah diundangkan peraturan itu tahun 2016 yang lalu kenapa tidak ada tindakan dan keputusan itu apakah berlaku mundur??? Konsumen tidak ada salah dalam hal ini yang salah adalah petugas PLN yang dulu dan jangan di takut takuti pelanggan.

Harapannya pihak PLN mohon dikaji ulang tentang tindakan yang dilakukan terhadap ibu Tampubolon, konsumen juga dilindungi Undang undang untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan ,salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

(RM/tim)

Berita Terkait

Top