Jajaran Satlantas Polres Mesuji Dan Anggota Polsubsektor Mesuji Pusat Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Warga
Media Bhayangkara Nasional.com, Lampung – Tugas Pokok Jajaran Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung selain memberikan himbauan tentang tertib berlalulintas, Pihaknya juga selalu menghimbau kepada Masyarakat tentang sadar Hukum, dalam upaya menumbuhkan dalam turut partisipasi dalam menciptakan Situasi Kamtibmas di Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut terbukti dengan adanya Masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver kepada Jajaran Satlantas Polres Mesuji, Senpira tersebut di serahkan oleh Saipul Anwar, Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sabtu (27/05/2023).
Kasat Lantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, selain memberikan Himbauan tentang Tertib Berlalulintas kepada Masyarakat, salah satunya dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus melakukan pendekatan kepada Warga terutama bagi yang menyimpan atau memiliki Senjata Api Rakitan tanpa Izin, agar dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.
“Bagi Masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan Senjata Api miliknya, maka Kami atas nama Jajaran Polres Mesuji memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya”. Ucapnya
Menurut Iptu Wahyu, tindakan yang dilakukan tersebut adalah sebagai bentuk kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum. Sebab jika Masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka secara tidak langsung Mereka telah membantu Pihak Kepolisian dalam menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.
“Akan tetapi jika sebaliknya, Masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum”. Tegasnya.
Di terpisah, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo S.E, mengucapkan terimakasih dan Apresiasi kepada Warga yang telah dengan sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan miliknya kepada Jajaran Polres Mesuji baik Sat Lantas maupun dari Anggota Polsubsektor Mesuji Pusat.
“Hari ini Satlantas Polres Mesuji menerima Penyerahan 1 Pucuk Senpira Jenis Revolver dari Saipul Anwar Warga Sungai Cambai dan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mesuji Pusat BRIPKA Nadri menerima 1 Pucuk yang di serahkan oleh Kepala Desa Nipah Kuning Anitayana”. Jelasnya.
Dirinya pun, menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polres Mesuji, yang saat ini masih memiliki Senjata Api Ilegal, agar segera menyerahkan secara sukarela kepada Pihak berwajib. Karena selain melanggar Hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Jelasnya.
AKBP Yudo menambahkan, perlu di ketahui bahwasannya memiliki Senjata Api atau Bahan Peledak tanpa izin itu melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat di Pidana dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Maksimal 20 Tahun Penjara.
“Oleh karena itu bagi warga yang masih memiliki atau menyimpan Senjata Api Rakitan atau Ilegal agar segera menyerahkan nya kepada Kami, supaya dapat tercipta Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji”. Harapnya. (MB/Jumani/Ry)