Miris !!! Di Duga Kepala Desa Gedung Mulya Pungut Biaya PTSL Kepada Masyarakat Sebesar 2 Juta Dan Kangkangi Peraturan Tiga Menteri


Mediabhayangkaranasional.com, Lampung – Lagi lagi Program PTSL yang di gadang gadang oleh Presiden Jokowi Widodo mampu membantu Masyarakat untuk memiliki Surat Kepemilikan atas Tanah justru di manfaatkan oleh Oknum Pemerintahan Desa dalam Praktik Pungli.
 
Hal ini terjadi di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Masyarakat yang akan membuat Sertifikat di mintai biaya sebesar Rp. 2.000.000.
 
Salah satu Masyarakat yang membuat Sertifikat Berinisial S (35) mengaku, dirinya membuat sertifikat di kenakan Biaya sebesar Rp. 2000.000.
 
“Pada awalnya Masyarakat di kenakan Biaya sebesar Rp. 1.250.000, kemudian kami dikumpulkan kembali di Balai Desa oleh Aparatur Desa, dengan kesepakatan dari Aparatur Desa untuk menambah biaya sebesar Rp. 250.000 sehingga menjadi Rp. 1.500.000, lalu Kwitansi yang semula sebesar Rp. 1.250.000 di minta kembali oleh Oknum Aparatur Desa yang juga sebagai Anggota Panitia PTSL lalu di ganti Kwitansi yang tertera sebesar Rp. 250.000”. Terangnya. Sabtu (11/11/23)
 
Bukan hanya sampai di situ, setelah sertifikat jadi, Masyarakat kembali di minta untuk menebus dengan nominal sebesar Rp. 500.000, jika tidak di bayar maka sertifikat tersebut tidak akan di berikan. Jelas S
 
“Bukan hanya itu mas, setelah sertifikat jadi, kami di suruh bayar lagi sebesar Rp. 500.000, kalau tidak bayar, sertifikat tidak di berikan. Daripada nggak di berikan sertifikat saya, ya terpaksa saya nebus lagi 500.000”. Ungkapnya dengan Nada Kesal.
 
Atas Informasi yang didapat, Awak Media pun mencoba Klarifikasi kepada salah satu Anggota Panitia PTSL yang juga menjabat sebagai Aparatur Desa, sebut saja SG, saat dikonfirmasi terkait penarikan pembuatan sertifikat PTSL tersebut, mengatakan bahwa dirinya hanya menarik Biaya kepada Masyarakat sebesar Rp. 500.000, sedangkan biaya sebesar Rp. 1.500.000 itu dari Masyarakat langsung di berikan kepada Pimpinan atau Kepala Desa dengan alibi untuk pembuatan SKT sebagai persyaratan pembuatan Sertifikat.
 
 “Kalau Masalah besaran Biaya Pembuatan Sertifikat silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Desa, karena biaya yang Rp. 1.500.000 itu wewenang Beliau”. Tegasnya
 
Atas saran dan keterangan yang di berikan oleh SG, Team mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Gedung Mulya KS, saat menanyakan hal tersebut Oknum Kades tersebut langsung naik darah dan menantang Awak Media yang mencoba mengklarifikasi dengan nada tinggi.
 
“Siapa yang ngomong mas kalau Kami narik Biaya Rp. 2.000.000, bawa kesini orangnya, Kami hanya menarik biaya sebesar Rp. 1.500.000 dengan rincian Biaya pembuatan SKT, Sporadik dan lain lain sebesar Rp. 1.000.000 dan pendaftaran Sertifikat Rp. 500.000”. Jelasnya KS
 
Guna menghindari adu argumen dan hal hal yang tidak di inginkan, Wak Media pun berpamitan pergi dari kediaman Kepala Desa.
 
Atas perbuatannya Kepala Desa Gedung Mulya diduga telah melanggar Peraturan 3 Menteri, Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017
 
Jelas tertuang dalam Keputusan bersama bahwa Biaya pembuatan Sertifikat Wilayah Lampung masuk dalam Kategori Wilayah IV dengan Biaya sebesar Rp. 200.000. (Team)

Berita Terkait

Top