Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba


Mesuji – Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan ternak milik warga penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Jumat Tanggal 02 Januari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AI (29) Warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait telah diamankannya tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di Tiyuh Penumangan.

“Tersangka kita amankan setelah diamankan oleh warga Tiyuh Penumangan terlebih dulu, karena kedapatan telah mencuri 2 Ekor kambing milik warga setempat,” jelasnya. Selasa (06/01/26)

Lebih lanjut ungkap AKP Juherdi, kronologis kejadian berawal pada pada hari Jum’at Sekira pukul 02:00 wib dini hari, pelapor terbangun dari tidur dikarenakan mendengar indukan kambing miliknya teriak teriak.

“Kemudian korban melihat ke kandang ternyata anak kambing yang berjumlah 2 (dua) ekor sudah tidak ada atau hilang, lalu korban bersama ibunya mencari di seputaran rumah namun tidak di temukan,” jelasnya

Pencarian sampai di pinggir jalan baru penumangan, tiba tiba ibu korban melihat orang tidak dikenal lewat membawa obrok dan mendengar ada suara anak kambing berteriak didalam obrok tersebut, selanjutnya ibu korban memberitahukannya kepada korban dan ayah korban, seketika ayah korban mengejar orang tidak dikenal tersebut dan menghadangnya dijalan raya.

Lalu ayah beserta korban menanyakan kepada tersangka “kambing dari mana” tersangka menjawab “kambing dari pagar dewa dari RI”, selanjutnya setelah kambing di cek ternyata memang benar milik korban dan langsung membawa kambing tersebut bersama tersangka kerumah korban. Setelah sampai di rumah korban, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kepolisian. Imbuh Kasat Reskrim

Mendapatkan laporan dari warga kemudian anggota Polsek Tulang Bawang Tengah menuju TKP, setelah sampai di TKP anggota langsung membawa tersangka bersama barang bukti 2 ( DUA) Ekor hewan ternak kambing, 1 (Satu) unit sepeda motor trondol hitam dan 1 (satu) buah alat angkut Obrok ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf c subsider pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Pungkasnya. (Rj)

Berita Terkait

Top