Satgassus Sengketa Lahan PT. SIP Pasang Banner Himbauan Kosongkan Lahan


Mesuji – Sebelum dilakukan penertiban lahan oleh Satgasus yang di bentuk oleh Pemerintah Daerah guna menyelesaikan konflik agraria antara PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) dengan Masyarakat yang menduduki lahan.
 
Tim Satgasus yang terdiri dari Forkopimda Kabupaten Mesuji, TNI, Polri Kejaksaan dan BPN melakukan pemasangan spanduk himbauan agar Masyarakat yang telah menduduki lahan tersebut segera meninggalkan lokasi sampai dengan Tanggal 8 September 2025.
Ardiansyah S.H selaku Humas PT. SIP menerangkan bahwasannya sebelum di lakukan pemasangan banner himbauan tersebut pihak pihak terkait telah beberapa kali melakukan mediasi bersama Masyarakat yang mengatas namakan dirinya Masyarakat adat Buay Mencurung.
 
“Adapun hasil dari kesepakatan dalam mediasi antara PT. SIP dan Masyarakat pada Tanggal 2 Desember 2022 dan Tanggal 21 Agustus 2023 yang di tandatangani oleh Saidi selaku ketua kelompok di hadapan Pemda Mesuji, Kepolisian, Kejaksaan dan BPN Mesuji yaitu 1. Masyarakat adat Buay Mencurung siap meninggalkan segala bentuk aktifitas di areal perkebunan PT. SIP, 2. Kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, 3. Apabila kedua belah pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ungkapnya 
 
Lebih lanjut terang Ardi, Sehubungan kesepakatan pada point 3 diatas dilanggar oleh Saidi dan kawan kawan maka PT. SIP melaporkan tokoh-tokoh masyarakat Buay Mencurung ke Polres Mesuji dan salah satunya atas nama Saidi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan gubuk yang bersangkutan telah di police line walaupun sampai saat ini Saidi masih dicari oleh pihak kepolisian. 
“Sebelum dilakukan penertiban Satgasus telah melakukan beberapa tahapan terhadap masyarakat diantaranya, pada tanggal 28 Agustus 2025 Tim telah memberikan himbauan dan membagikan selebaran terhadap masyarakat yang menduduki HGU PT.SIP agar segera meninggalkan lokasi.” Terangnya 
 
Humas Perusahaan menambahkan, Kemudian pada tanggal 03 September 2025 Tim Satgasus melakukan pemasangan banner peringatan agar masyarakat meninggalkan areal HGU PT. SIP dan diberi waktu sampai tanggal 08 September 2025 akan tetapi hingga saat ini Masyarakat masih berada di lokasi dan belum meninggalkannya. Pungkasnya. (Rj)

Berita Terkait

Top