Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Amankan Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Media Bhayangkara Nasional.com, Lampung – Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah umur, yang terjadi pada Bulan Desember 2022 lalu, yang di lakukan oleh Oknum Kepala Sekolah. Rabu (11/01/23) Siang.
 
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial AT (50) Warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
 
Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencabulan Anak dibawah Umur, yang tidak lain adalah Muridnya sendiri Berinisial NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di Bangku SMP.
 
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Anggotanya telah berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Way Serdang pada Bulan Desember 2022 Lalu.
 
Lebih lanjut, adapun Kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira Pukul 15.00 Wib di Ruang UKS SMP NU Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur dengan Korban Berinisial NVP (12) dan AS (12) yang di lakukan oleh Tersangka AT (50). Terang Kasat Reskrim 
 
Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Desember 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib di Rumah, Korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu, bahwa dirinya bersama rekan AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan, dengan alasan dilakukan Pengecekan.
 
Pada saat Kedua Korban dilakukan Pengecekan oleh Pelaku, korban disuruh untuk membuka Baju dan Rok yang digunakan, setelah dibuka, Pelaku meremas Payudara Korban, mencium Pipi dan memasukan Jarinya ke Alat Kelamin Korban NVP.
 
Begitu juga dengan kawannya Berinisial AS, namun Pelaku tidak memasukan Jarinya ke Alat Kelamin AS, dikarenakan sedang Haid, atas peristiwa tersebut Ibu NVP tidak terima atas Perlakuan yang dilakukan AT selaku Ketua Yayasan dan melaporkannya ke Polres Mesuji. Ungkap Lulusan Akpol 2015
 
Iptu Fajrian menambahkan, setelah dilakukan Pendalaman dan Penyelidikan serta memeriksa Saksi Saksi, dan telah memenuhi Unsur, Team Tekab 308 melakukan Penangkapan terhadap Pelaku saat berada di Tempatnya Bekerja di SMP NU Pancawarna, Kecamatan Way Serdang tanpa perlawanan,dan Pelaku pun di bawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya. (MB/Jumani)

Berita Terkait

Top