Tim Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Pelaku Bawa Senjata Tajam, Terkait Kasus yang Viral di Media Sosial
MESUJI – Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang laki-laki terkait kasus yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Kasus tersebut bermula dari peristiwa pemerasan terhadap seorang pengemudi truk jenis Fuso yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Barin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Senin (22/06/26) Dini Hari
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji, saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam. Diketahui tersangka berinisial AS (28) Warga Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya saat melintas di Jalan Poros Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan dan respon cepat tersebut dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran hukum serta menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Kami menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini dengan langkah hukum yang tegas. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut ungkap IPTU Adi, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam sesuai Pasal 307 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di wilayah hukum Polres Mesuji. Pungkasnya.








