LSM KORUPSI MENDATANG KANTOR DESA TUNGGUL 45 KABUPATEN ASAHAN SUMATERA UTARA


P3KI nilai DPMD Kab Asahan sengaja lindungi desa desa alergi dengan LSM /Pers

Asahan, bhayangkara.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Syamsudin Sianturi Amd Sip Ketua DPD Wilayah Sumut layangkan surati Kepala Desa Tunggul 45, Orika, Sei Piring dan Pulau Rakyat Tua Kab. Asahan Perihal Konfirmasi Tertulis Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023

Syamsudin, memohon informasi publik sesuai dengan UU No, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, permintaan dokumen HARD COPY dan SOFT COPY (bon faktur, OB dan HOK) realisasi penggunaan Dana Desa yang bertujuan sebagai kontrol sosial guna sebagai acuan melaksanakan tugas, dan fungsi tanggungjawab selaku control sosial di lapangan.

Dasar acuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dari berbagai information yang kami terima dari berbagai pihak bahwa kepala desa, tenaga ahli (pendamping desa), tim verifikasi serta pihak DPMD diduga sengaja melakukan korupsi berjemaah dengan berbagai modus operandi yang dapat kami kategorikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terhadap APBDes secara umum dengan cara memark up nya dan memasukkan kegiatan di luar musdes.

Syamsudin berharap Kepala desa Kab Asahan yang telah disurati proaktif dalam hal surat permintaan nya demi mengujudkan tercipta nya penggunaan realisasi serapan anggaran yang transparan dan akuntabel terangnya.

Kepala desa yang disuratinya semua telah memblokir telp seluler dan whatsapp nya agar tidak bisa awak media menghubungi dan tim juga mencoba menghubungi para kades sama tidak bisa ,sepertinya hp nya sudah di seting agar nomor baru tidak bisa menghubungi nya.

Tempat terpisah awak media ini konfirmasi Ke bagian umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Asahan di kantornya selalu tugas luar terang bagian umum dan kabid pemdes juga sedang tugas luar, entah kenapa pegawai bagian umum saat dimintai nomor kontak yang membidangi tidak berani memberikannya pada awak media.

(Mala/tim)

Berita Terkait

Top