Warga Bumi Harapan Sampaikan Keluhan Kepada Kapolsek Way Serdang Dalam Jumat Curhat, Ini Isinya !!!


Mediabhayangkaranasional.com, Lampung – Jajaran Polsek Way Serdang Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan Jumat Curhat bersama masyarakat dan Aparatur Desa Bumi Harapan kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji guna menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat yang ada di desa tersebut, Jumat (03/03/23)
 
Giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang Priantoro, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Wr.Dodo,Kanit Intelkam Bripka Teguh,Dengan dihadiri Kepala Desa Bumi Harapan,Tomas,Toga,dan perwakilan masyarakat Desa Bumi Harapan.
 
Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang P mewakili Kapolres AKBP Yudo Yuli Haryudo S.E mengatakan hari ini dirinya bersama Anggota melaksanakan kegiatan silaturrahmi Kamtibmas dengan Kepala Desa dan aparatur desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat Desa Bumi Harapan yang bertujuan menyerap Aspirasi Masyarakat dan keluhan Warga sehingga tercipta Situasi Kamtibmas Aman dan Nyaman.
 
Pada kesempatan tersebut ada beberapa Masyarakat yang memberikan saran serta menyampaikan aspirasi terkait dengan usaha tobong arang yang ada di Desa Bumi Harapan dan berdampak dengan tanam tumbuh warga disekitar tobong menjadi mati.
 
Iptu Bambang menjawab, Permasalahan usaha tobong arang yang ada di Kecamatan Way Serdang sudah ditindak lanjuti dengan mengundang Instansi, terkait diadakan pertemuan dengan Pemilik Pemilik tobong arang dan sudah ada simple di Desa Suka Mandiri, namun demikian akan tetap kami tindak lanjuti apa yang menjadi keluhan warga. Tegasnya
 
Kemudian ada juga yang menyampaikan Aspirasi terkait dengan hiburan pada saat Warga sedang melaksanakan hajatan agar bisa diberikan teguran, karena sering dijadikan ajang tempat Miras sehingga mengganggu Warga sekitar.
 
Tanggapan dari Kapolsek Way Serdang adalah “Kami dari Pihak Kepolisian, khususnya Polsek Way Serdang selalu siap untuk memberikan sanksi atau tindakan bagi pemilik hiburan atau saipul hajat, manakala dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban Masyarakat yang bisa menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas, termasuk melakukan tindakan bagi mereka yang menjual Miras yang bisa mengakibatkan perbuatan melanggar Hukum”. Jelasnya. (MB/)

Berita Terkait

Top