Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji


Mesuji – Miris, seorang ayah di amankan Sat Reskrim Polres Mesuji karena tega mencabuli anak kandungnya saat sedang tidur yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial SR (37) Warga Desa Tebing Karya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban berinisial DS (14) anak kandung Pelaku.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terkait telah di amankannya pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian
pada hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 00.00 Wib, Korban dan Ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.

Entah apa yang ada di benak pelaku tiba tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan langsung meraba payudara dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.

Mendapati perlakuan ayahnya lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, pelakupun bangun dan menurunkan celana korban hingga sampai lutut, setelah itu korban membangunkan ibunya dan pelaku berpura pura tidur. Selanjutnya keesokan harinya korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Ungkap AKP Prenanta. Sabtu (04/10/25)

Kasat menambahkan, karena mendapat laporan maka pada Hari Minggu Tanggal 28 September 2025 Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya Pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkasnya

Berita Terkait

Top