PENANGKAPAN PERDAGANGAN ORANG (TPPO) OLEH POLRES SANGGAU KAL BAR
SANGAU KALBAR.bhayangkaranasionalcom |
Polres Sangau mengelar press release pengungkapan KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)yang terjadi di wilayah hukum Sanggau.
Kapolres sangau AKBP SUPARNO AGUS CANDRA KUSUMAH di dampingi wakopolres KOMPOL NOVRIAL ALBERTI KOMBA ,KABAG OPS .KOMPOL IDA BAGUS GEDE SINUNGL dan Kasat RESTRIM AKP SULASTRI di gelar di tribun preesesi polres sangau Kamis 8/6
Pengungkapan TPPO dilakukan di dua TKP .
wilayah hukum Polsek tanyan hulu dan Polsek Sekayam.
Dari 2 LP TKP POLISI berhasil mengungkap dan mengamankan 7 Tersangka .
Kapolres Sanggau AKBP SUPARNO menerangkan dari 7 Tersangka yang berhasil diamankan berinisial (SPD ,W,YO, R, ADS, Y, AG.)
selain 7 Tersangka juga mengamankan barang bukti 3 unit mobil , 1 unit motor .17 pasport dan 6 unit Hp ungkap Kapolres .
Kapolres mengatakan ada sebanyak 32 korban dari 2 pengamanan TPPO .
Jumlah tersebut meliputi laki laki 9 orang wanita dan lainya anak dibawah umur.
Semua korban tersebut berasal dari MAKASAR ,NUSA TENGARA TIMUR.LAMPUNG. JAWA TIMUR .DAN SULAWESI UTARA .
Kapolres menjelaskan dari 7 Tersangka di jerat dengan pasal pasal 4 Jo pasal 10 UU RI no.21 THN 2017:tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dan pasal 81 Jo dan pasal 69 UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling ringan 3 tahun penjara dan paling berat 18 tahun penjara dan denda paling kecil 120 juta dan paling besar 600 juta atau penjara atau paling banyak 15 miliar .
Dalam hal ini pimpinan kami Kapolri dan Kapolda menyampaikan untuk mengedepankan dulu penindakan untuk dapat memberikan efek jera dan memberantas memutuskan rantai mafia TPPO .
sehingga bisa dapat cepat antisipasi perdangan orang atau TPPO kedepannya ungkapnya.
(Biro Sanggau.HARIYANTO.SE)