Polres Metro Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembunuhan IA Sesuai Prosedur, Tiga Ditahan, Dua DPO Masih Diburu

Metro, Lampung – Polres Metro terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHPidana. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial F dan OY masih dalam pengejaran.
Kronologi Singkat, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2024 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang tersangka.
“Kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan informasi yang berguna untuk membantu kami menangkap dua tersangka yang masih buron,” tambah AKP Apriyanto.
Pihak kepolisian juga meminta kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban”. Ujar AKP Apriyanto. (Red)