Sat Res Narkoba Polres Mesuji Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika


Mediabhayangkaranasional.com, Lampung – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil menangkap Seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan satu orang yang kedapatan sedang menikmati barang haram tersebut, di mes Alba VI Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Kedua Tersangka yang berhasil di tangkap adalah Berinisial AS (34) Alamat Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dan SDP (28) Warga Desa Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung tengah.

Kasat Res Narkoba Iptu Andy Ruswandi S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK, membenarkan terkait penangkapan seorang pengedar narkoba saat tersangka sedang berada di Mes nya.

“Kedua Tersangka diamankan saat berada di Mes miliknya AS, sedangkan Barang bukti berhasil di temukan di salah satu ruangan yang ada di dalam Mes serta di kamar AS yang disembunyikan di dalam lemari”. Jelasnya, Jumat (01/11/24)

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, adapun barang bukti yang berhasil di amankan didalam kamar Tersangka AS, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dikumpulkan dari 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil sabu sisa pakai, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) buah alat hisap sabu dari botol bekas yang dibagian tutup botolnya terdapat pipet plastik klip yang di bengkokan

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip sabu ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 64 plastik klip sabu ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip sabu ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 46 plastik klip sabu ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik besar berwarna merah, 7 (tujuh) buah korek api gas dan 1 (satu) kotak lampu LED berwarna hitam.

Sedangkan dari tersangka SDP, 1 (satu) buah Klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 1 (sabu) buah alat hisap/bong yang di tutup botolnya terdapat pipet plastic yang telah di bengkokkan, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan residu, dan 1 (satu) buah kore api gas.

Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (Jumani)

Berita Terkait

Top