Sengketa Adat di Kawasan IKN Memanas, Sembilan Hakim Adat Periksa Lokasi Dugaan Perusakan 18 Rumah Warga Dayak
Sengketa Adat di Kawasan IKN Memanas, Sembilan Hakim Adat Periksa Lokasi Dugaan Perusakan 18 Rumah Warga Dayak
WARTAWAN NASIONAL | | 0 comments | 81 views
9 hakim adat
Sengketa Adat di Kawasan IKN Memanas, Sembilan Hakim Adat Periksa Lokasi Dugaan Perusakan 18 Rumah Warga Dayak
SEPAKU , KALIMANTAN TIMUR — KAMIS, 22 OKTOBER 2026
Sembilan hakim adat bersama Ketua Hakim Adat, Ahmad Ariadi, melaksanakan sidang tinjau lokasi di Kampung Dayak Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya sekaligus menuntut penyelesaian atas dugaan perusakan 18 rumah warga yang termasuk melibatkan pihak di lingkungan Otorita IKN.
Peninjauan langsung ini menjadi langkah penting dalam proses pemeriksaan adat untuk melihat kondisi lokasi yang menjadi pokok permasalahan. Para hakim adat berharap fakta-fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum adat Dayak yang berlaku.
Dalam proses tersebut, para hakim adat menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai adat, martabat masyarakat Dayak, serta kesepakatan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka menuntut agar permasalahan tersebut mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan secara adil.
Salah satu rujukan historis yang menjadi perhatian adalah Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1894, yang dikenal sebagai tonggak penting perdamaian dan persatuan masyarakat Dayak di Kalimantan. Semangat perjanjian bersejarah itu kembali disuarakan sebagai pengingat pentingnya menjaga kehormatan, persaudaraan, dan tatanan kehidupan masyarakat adat.
Bagi masyarakat adat, dugaan perusakan 18 rumah warga bukan sekadar persoalan bangunan, melainkan juga mencakup hak-hak warga, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat Dayak di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Ketua Hakim Adat, Ahmad Riyadi, bersama delapan hakim adat lainnya melakukan peninjauan untuk melihat secara langsung lokasi yang menjadi pokok perkara. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas keadaan di lapangan sekaligus menjadi bagian dari proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan adat yang relevan.
Para hakim adat menuntut agar pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pihak Otorita IKN memberikan penjelasan dan menyikapi permasalahan tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan penularan maupun keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penyelesaian perkara ini diharapkan mengedepankan dialog, pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan adil. Selain mematuhi mekanisme hukum adat yang relevan, penyelesaiannya juga perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional serta hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Masyarakat adat kini menantikan tindak lanjut dari proses pemeriksaan adat serta tanggapan resmi pihak Otorita IKN terhadap persoalan yang disampaikan. Langkah penyelesaian yang jelas dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga sekaligus menjaga hubungan yang baik antara masyarakat adat dan pihak-pihak terkait pembangunan IKN.
HUKUM ADAT DAYAK HARUS DIHORMATI. HAK MASYARAKAT ADAT WAJIB DIPERHATIKAN. KEADILAN HARUS DITEGAKKAN.